Friday, 13 October 2017 16:00
PNS jangan Pakai LPG 3 Kg
Ketua Dewan: Penjualan LPG Harus Tepat Sasaran
Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran tabung 3 kilogram (Kg), dipastikan tidak bolah digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitro'atin, menyoroti agar penjualan LPG berukuran tersebut harus tepat sasaran.